PROGRAM HOMESCHOOLING

PROGRAM HOMESCHOOLING

 

 

LEGALITAS HOMESCHOOLING DI INDONESIA

Pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Dasar Tahun 1945 pasal 31 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :

Ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Anda yang memilih homeschooling tidak perlu khawatir mengenai legalitas homeschooling di Indonesia. Karena sesuai dengan Undang-undang No 20 tahun 2003. Disebutkan bahwa ada tiga jalur pendidikan, yaitu jalur pendidikan formal (sekolah), nonformal (kursus, pendidikan kesetaraan), dan informal (pendidikan oleh keluarga dan lingkungan).

Selengkapnya mengenai pendidikan informal, terdapat dalam pasal 27 undang – undang No 20 tahun 2003 sebagai berikut :

(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Berdasarkan undang–undang ini dapat disimpulkan bahwa kegiatan homeschooling legal di Indonesia. Selain itu siswa homeschooling memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian dan memperoleh ijazah kesetaraan yang dikeluarkan oleh Kemendiknas, yaitu :

1. Paket A setara SD
2. Paket B setara SMP
3. Paket C setara SMU

Siswa homeschooling juga memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

 

PERATURAN HOMESCHOOLING

Peraturan homescholling di Indonesia terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 129 Tahun 2014 tentang “Sekolah Rumah” (homeschooling). Pada Pasal 1 Ayat (4) disebutkan : yang dimaksud sekolah rumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain. Sementara bisa dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas di mana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana kondusif. Ini bertujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal.

Kemudian pada pasal 7 Ayat (1) disebutkan: kurikulum yang diterapkan dalam sekolah rumah mengacu pada Kurikulum Nasional. Berikutnya, Ayat (3): kurikulum yang dimaksud sebagaimana Ayat (1) yang digunakan dapat berupa kurikulum pendidikan formal atau kurikulum pendidikan kesetaraan, dengan memperhatikan secara lebih meluas atau mendalam bergantung pada minat potensi dan kebutuhan peserta didik.

PKBM Pemuda Pelopor melayani pendaftaran peserta didik yang melaksanakan kegiatan pembelajarannya dengan sistem homeschooling, baik homeschooler mandiri ataupun dapat bergabung dalam Komunitas Homeschooling yang sudah bermitra dengan PKBM Pemuda Pelopor.

 

PROGRAM HOMESCHOOLING PKBM PEMUDA PELOPOR

Peran, tugas dan tanggungjawab lembaga PKBM Pemuda Pelopor dalam program homeschooling ini diantaranya :

  • PKBM Pemuda Pelopor akan mendaftarkan/meregistrasikan siswa homeschooling dalam sistem Dapodik Kementerian Pendidikan RI agar pada akhir jenjang pendidikan (Kelas VI, IX dan XII) dapat masuk dalam daftar peserta Ujian Nasional/UNBK yang ditetapkan oleh pemerintah.

  • PKBM Pemuda Pelopor akan memfasilitasi siswa homeschooling untuk mendapatkan Raport dan Nilai Hasil Ujian yang diselenggrakan sekolah (UTS, UAS dan USBN), dimana kedua hal itu telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai syarat keikutsertaan siswa homeschooling tersebut dalam Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

  • PKBM Pemuda Pelopor menjamin keabsahan/keaslian Ijazah dan SKHUN siswa homeschooling, sehingga dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau digunakan untuk mendaftar sebagai calon ASN/POLRI/TNI.

  • Bila dibutuhkan/diminta, PKBM Pemuda Pelopor akan membantu penyediaan materi pembelajaran siswa homeschooling yang menggunakan sistem Thematic Based Learning, yang terdiri dari kurikulum, silabus pembelajaran, RPP maupun modul pembelajaran (Materi bisa didownload disini).

  • Selain itu juga, PKBM Pemuda Pelopor siap membantu untuk kegiatan pembelajaran homeschooling dengan sistem Project Based Learning, Game Based Learning, dan Service Based Learning.

  • PKBM Pemuda Pelopor akan mendukung dan memfasilitasi aktifitas siswa homeschooling yang fokus pada pengembangan minat bakat dan prestasi.

KEMITRAAN PROGRAM HOMESCHOOLING

Guna meningkatkan kualitas layanan kami kepada siswa homeschooling, PKBM Pemuda Pelopor siap menjalin kemitraan dengan komunitas-komunitas homeschooling, baik yang ada di Kota/Kabupaten Sukabumi maupun diluar wilayah Sukabumi. Silahkan kontak kami melalui nomor WhatsApp : 0857 2326 2812 (Ibu Rita)

Program Homeschooling yang diselenggarakan oleh PKBM Pemuda Pelopor juga mencakup layanan pendidikan bagi siswa/Anak Inklusi, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Autis, ADHD, dan lain-lain. Dalam hal ini kami telah melaksanakan MoU Kemitraan dengan Biro Konsultan Psikologi RAFAZA, Sukabumi dalam aspek terapisnya.

 

 

Naskah MoU Kemitraan dengan Biro Konsultan Psikologi Rafaza, Sukabumi

 

 

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp Tanya Via WA